Rabu, 11 Juli 2012

Kajian FK Terhadap SPP Tunggal (2012)


Kajian Pemberlakuan SPP Tunggal Di Universitas Mataram

Beberapa poin yang dapat kami simpulkan berdasarkan hasil kajian kami sebelumnya dan informasi tambahan yang kami kumpulkan adalah sebagai berikut:
1.      SPP tunggal merupakan biaya kuliah tunggal dimana pembayaran biaya kuliah hanya dilakukan satu kali setiap tahun pada awal semester
2.      Surat edaran mengenai biaya kuliah tunggal ini dikeluarkan oleh Dirjen Dikti melalui Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 dan No. 274/E/T/2012 tanggal 16 Februari 2012.
3.      Surat edaran Nomor 305 / ET / 2012 tanggal 21 Februari 2012 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berisi “Bahwasanya Pemerintah selalu berusaha untuk memenuhi sebagian dari biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi, antara lain biaya investasi dan operasional. Sehubungan dengan hal itu, mohon kepada para Rektor/Direktur dan Ketua Perguruan Tinggi Negeri tidak menaikkan tarif uang kuliah (SPP) untuk tahun akademik 2012-2013.”
4.      Penerapan biaya kuliah tunggal di sebuah PTN harus melalui persetujuan Ditjen Dikti setelah melalui proses perbandingan perhitungan perkiraan biaya kuliah tunggal yang dilakukan oleh Dirjen Dikti dengan perhitungan yang dilakukan oleh PTN.
5.      Penerapan biaya kuliah tunggal tidak menjamin biaya kuliah akan menjadi lebih murah.
6.      Biaya kuliah tunggal dijadikan sebagai acuan untuk menentukan besaran BOPTN (Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri) yang akan diberikan kepada sebuah PTN. Bantuan tersebut dapat dialokasikan untuk pengurangan SPP mahasiswa dan digunakan untuk pemeliharaan fasilitas kampus termasuk perbaikan sejumlah sarana Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
7.      Penetapan pemberian BOPTN kepada sebuah PTN, harus melalui persetujuan DPR setelah diajukan oleh Dirjen Dikti dalam penyusunan APBN.
8.      Sebanyak 60 perguruan tinggi negeri (PTN) ini telah memutuskan kebijakan biaya kuliah tunggal tidak dapat diterapkan pada tahun akademik 2012-2013 dan keputusan iini mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Keputusan ini dikarenakan kebijakan biaya kuliah tunggal mmbutuhkan pengkajian lebih lanjut.
9.      Menurut Direktur Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Djoko Santoso, aturan SPP Tunggal ini tidak bisa ditetapkan untuk mahasiswa yang lulus SNMPTN tahun ini. Dia mengatakan, postur anggaran tahun ini sudah dibahas dan ditetapkan dalam APBN 2012. Daftar biaya kuliah dari seluruh PTN dalam bentuk SPP Tunggal akan dijadikan acuan penyusunan postur anggaran pendidikan tinggi dalam APBN 2013. Jadi penerapannya juga pada 2013 nanti. Tidak bisa tahun ini.(http://www.jpnn.com/read/2012/01/26/115321/SPP-Tunggal-Berlaku-2013-)
10.  Universitas Mataram menerapkan kebijakan biaya kuliah tunggal pada tahun akademik 2012-2013. Menurut rektor hal ini bertujuan agar BOPTN untuk UNRAM masuk dalam APBN 2013.
11.  Universitas yang menetapkan biaya kuliah tunggal tahun akademik 2012-2013 selain Universitas Mataram adalah Universitas Soedirman.
Universitas Mataram telah menetapkan biaya kuliah tunggal untuk mahasiswa baru tahun akademik 2012-2013 berdasarkan SK Rektor Nomor 3920/UN18/HK.00.01/2012 tentang Penetapan Besaran Biaya Kuliah Tunggal yang ditetapkan tanggal 21 Mei 2012. Beberapa permasalahan yang dapat kami rumuskan melihat pengeluaran SK ini adalah sebagai berikut:
1.      Penetapan SK ini bertanggal 21 Mei 2012, namun tidak ada sosialisasi kepada mahasiswa khususnya Badan Eksekutif Mahasiswa mengenai penetapan kebijakan ini. BEM baru mengetahui SK ini pada tanggal 7 Juli 2012.
2.      Biaya kuliah tunggal telah diberlakukan pada mahasiswa tahun akademik 2012-2013 yang telah melakukan pendaftaran ulang, padahal proses kajian mengenai penetapan besaran biaya kuliah tunggal ini masih berlangsung.
3.      Menurut pemahaman kami berdasarkan sumber yang kami himpun, penetapan besaran biaya kuliah tunggal harus melalui persetujuan Dirjen Dikti. Kami belum mengetahui apakah penetapan biaya kuliah tunggal di Universitas Mataram pada tahun ini sudah mendapat persetujuan Dirjen Dikti atau tidak.
4.      Berdasarkan poin yang kami simpulkan, penetapan biaya kuliah tunggal pada tahun akademik 2012-2013 ditunda dan mendapat persetujuan dari Dirjen Dikti. Namun Universitas Mataram tetap menerapkannya untuk tahun akademik tahun ini.
5.      Terjadinya peningkatan jumalah biaya kuliah. Hal ini dikarenakan SPI ditetapkan pada mahasiswa regular pagi, dan besarannya tidak berbeda jauh dengan yang ditetapkan pada mahasiswa regular sore (terkecuali untuk fakultas kedokteran karena SPI telah diberlakukan sebelumnya). SPI yang diberlakukan pada regular pagi belum jelas alokasinya untuk apa.
6.      Pembayaran asuransi juga ditetapkan tahun ini. Namun regulasi penggunaannya belum jelas.
7.      Tujuan UNRAM menerapkan kebijakan ini untuk mendapat BOPTN pada APBN 2013 yang alokasinya untuk SPP mahasiswa sehingga SPP mahasiwa dapat berkurang pada tahun akademik 2013-2014. Namun belum ada kepastian UNRAM akan mendapat BOPTN pada tahun 2013. Hal ini dikarenakan hal tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam APBN 2013. Permasalahan yang lain adalah tidak ada kepastian akan ada pengurangan SPP mahasiswa setelah UNRAM mendapat BOPTN.
8.      Besaran biaya kuliah tunggal pada SK tersebut dipatok 8 semester untuk semua program studi. Ini dapat menimbulkan kerugian bagi mahasiswa yang menjalani kuliah lebih dari 8 semester seperti Fakultas Kedokteran dan Fakultas tehnik. Permasalahan juga timbul untuk mahasiswa yang menjalani kuliah selama 6 semester (program D3).
9.      Perhitungan besaran biaya kuliah tunggal untuk Fakultas Kedokteran di SK tersebut tidak sesuai dengan hasil perhitungan kami yang mengeluarkan biaya kuliah di FK (akan kami sampaikan rinciaannya kemudian).
Terdapat perbedaan antara besaran biaya kuliah tunggal di SK dengan besaran biaya kuliah di Fakultas Kedokteran sebelumnya.Hal ini dikarenakan pendidikan di kedokteran berlangsung selama 12 semester yang terdiri atas pendidikan pre-klinik (7 semester) dan pendidikan klinik (5 semester). Wisuda di Fakultas Kedokteran juga dilakukan dua kali yaitu wisuda pasca pendidikan pre-klinik dan pasca pendidikan klinik).Berikut adalah komponen biaya kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Mataram sebelum SK tersebut ditetapkan:
1.      Biaya SPP sebesar Rp. 2.500.000 yang dibayarkan setiap semester
2.      Biaya SPI sebesar Rp. 30.000.000 untuk jalur undangan dan SNMPTN tulis, dan sebesar Rp 60.000.000 untuk jalur tulis mandiri
3.      Dana MABA sebesar Rp. 260.000
4.      Biaya JPKMK sebesar Rp. 24.000 yang dibayarkan setiap semester
5.      Biaya KKN sebesar  Rp. 200.000
6.      Biaya 2x wisuda sebesar @Rp. 300.000
7.      Biaya Institusional Pee Coast (Mahasiswa Klinik) sebesar Rp. 645.000
8.      Biaya bahan habis pakai (Mahasiswa Klinik) sebesar Rp. 750.000 dibayarkan setiap semester.
Hasil perhitungan besaran biaya kuliah tunggal berdasarkan komponen diatas di Fakultas Kedokteran yang dibayarkan setiap semester oleh mahasiswa adalah sebesar Rp. 5.478.583 untuk jalur SNMPTN tulis dan undangan, dan Rp 7.978.583 untuk jalur tes tulis mandiri (Lihat Lampiran 1).
Biaya kuliah tunggal sebenarnya memiliki keuntungan dan juga kerugian jika diterapkan di Universitas Mataram.Berikut hasil keuntungan dan kerugian yang saya bisa ungkapkan berdasarkan sudut pandang saya mengenai biaya kuliah tunggal ini.
Keuntungan:
1.      Mahasiswa akan lebih dimudahkan dalam membayar biaya kuliah dalam bentuk biaya kuliah tunggal sehingga tidak ada pungutan lain diluar itu selama mahasiwa menjalani perkuliahan.
2.      Biaya kuliah tunggal dapat menghilangkan perbedaan keluaran biaya kuliah berdasarkan status sosial. Jadi besar biaya kuliah setiap mahasiswa sama tanpa memandang status sosial.
3.      Biaya apa saja yang dikeluarkan oleh mahasiswa selama menjalani kuliah dapat diketahui secara transparan oleh orang tua mahasiswa.
4.      Pemerintah dapat mengetahui secara jelas jumlah biaya yang dapat disubsidikan kepada perguruan tinggi negeri dalam bentuk BOPTN.

Kerugian:
1.      Biaya operasional perguruan tinggi yang menerapkan akan mengalami penurunan  atau bahkan defisit dikarenakan jumlah SPP yang masuk tidak sesuai dengan anggaran. Sebagai contoh biaya operasional sebesar sebesar 1 milliar yang biasanya didapatkan dari uang SPI penuh pada awal tahun, akan menjadi 1/8 dikarenakan diterapkannya SPP tunggal.
2.      Biaya kuliah terkesan lebih mahal. Tidak akan  menjadi masalah bagi masyarakat mampu. Namun bagi masyarakat kurang mampu, bebannya akan menjadi lebih berat dikarenakan beberapa biaya kuliah seperti wisuda dan KKN serta SPP dibayarkan pada awal semester setiap tahun. Seperti sistem kredit, akan menyebabkan mahasiswa kurang mampu sulit melunasi biaya kuliah yang tersisa.
Terlepas dari semua permasalahan diatas, besaran biaya kuliah tunggal sebenarnya tidak berbeda jauh dengan biaya kuliah sebelumnya.Hanya saja semua komponen biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa selama menjalani kuliah digabung menjadi satu dan dibayarkan pada awal semester.Untuk itu, setiap komponen biaya tersebut harus menerapkan asas transparansi dan alokasinya jelas sehingga mahasiswa tidak dirugikan untuk itu.
Sumber bahan baca kajian: www.kopertis12.or.id

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Mataram
Ketua BEM FK Universitas Mataram

Anshoril Arifin

Lampiran 1
Besaran Biaya Kuliah Tunggal di Fakultas Kedokteran Universitas Mataram (hasil Koreksi SK Rektor Nomor 3920/UN18/HK.00.01/2012 tentang Penetapan Besaran Biaya Kuliah Tunggal)
Jalur Masuk
SPP (x 12 smt)
SPI
Dana Maba
Wisuda (2x)
KKN
JPKMK (x 12 smt)



 Rp     2,500,000
 Rp 300,000
 Rp              24,000


Jalur Undangan dan
 Rp   30,000,000
 Rp  30,000,000
 Rp 260,000
 Rp 600,000
 Rp     200,000
 Rp            288,000




SNMPTN Tulis
Jalur Tes Tulis Mandiri
 Rp   30,000,000
 Rp  60,000,000
 Rp 260,000
 Rp 600,000
 Rp     200,000
 Rp            288,000







 Mahasiswa Klinik (COAST)
Total
Biaya per-semester
Institusional Pee
Bahan Habis Pakai (5 smt)
 Rp                          645,000
 Rp                         3,750,000
Rp . 65,473,000
 Rp              5,478,583 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar